PORTAL PURWOKERTO – Simak cara cek Bansos PKH tahap ke 4 melalui cekbansos.kemensos.go.id. Sampai November 2021 pemerintah masih memberikan Bansos PKH kepada masyarakat.
Berdasarkan informasi dari akun instagram @kemensosri, penyaluran Bansos PKH tahun 2021 akan dilakukan dalam 4 tahapan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penyaluran Bansos PKH Tahap 1 : Januari, Februari, Maret
- Penyaluran Bansos PKH Tahap 2 : April, Mei, Juni
- Penyaluran Bansos PKH Tahap 3 : Juli, Agustus, September
- Penyaluran Bansos PKH Tahap 4 : Oktober, November, Desember
Nantinya, Bansos PKH tahap 4 ini akan diberikan kepada keluarga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai dengan kategori penerima Bansos PKH menurut kementerian sosial.
Adapun kategori penerima dan besaran Bansos PKH tahap 4 adalah sebagai berikut:
· Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp3 juta per tahun;
· Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp3 juta per tahun;
· Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp900 ribu per tahun;
· Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp1.5 juta per tahun;
· Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp2 juta per tahun;
· Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp2.4 juta per tahun;
· Lanjut Usia menerima sebesar Rp2.4 juta per tahun.
Penyaluran Bansos PKH tahap 4 nantinya akan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan eWarong terdekat.
Untuk mengetahui apakah nama Anda termasuk dalam daftar penerima Bansos PKH tahap 4, Berikut ini cara cek penerima bansos Kemensos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom
- Masukkan nama sesuai KTP
- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolomdtkas
- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol ‘reload’ untuk mendapatkan kode baru
- Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id
Demikianlah informasi mengenai cara cek Bansos PKH tahap ke 4 melalui cekbansos.kemensos.go.id. Semoga informasi dalam artikel ini dapat bermanfaat bagi Anda.***