Baca Juga: Daftar Lengkap UMK 2021 Provinsi Jawa Barat yang Ditetapkan Gubernur Ridwan Kamil
Sedangkan bagi pekerja diatas 1 tahun atau lebih melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.
Hasil penerpan simulasi SUSU di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja > 1 tahun penambahan minimal upahnya Rp. 63.787,98 dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp. 40.946,29.
Untuk perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi covid-19 tentunya kenaikannnya diatas angka tersebut.
“Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10% bahkan 15%,” katanya.
Pekerja yang baru masuk bekerja akan menerima upah yang besarannya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun,
‘Ini untuk rasa keadilan, penghargaan dan pengabdian paa pekerja,”katanya.
Baca Juga: 10 Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tak Naikkan UMK Tahun 2021, Begini Alasannya
Berikut Ini mengutip BPS DI Yogjakarta
Daftar UMK DI Yoyakarta 2022
P Kulonprogo Rp 1 904 275