Cek Dulu Pinjol yang Terdaftar di OJK Sebelum Meminjam Uang Meski Butuh, Pastikan Aman Ya!

- 2 Desember 2021, 19:48 WIB
Cek Dulu Pinjol yang Terdaftar di OJK Sebelum Meminjam Uang Meski Butuh, Pastikan Aman Ya!
Cek Dulu Pinjol yang Terdaftar di OJK Sebelum Meminjam Uang Meski Butuh, Pastikan Aman Ya! /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma

PORTAL PURWOKERTO - Cek dulu pinjol yang terdaftar di OJK sebelum meminjam uang meski butuh, pastikan aman.

Berikut ini adalah daftar pinjol yang terdaftar di OJK sebelum kita memutuskan untuk meminjam uang meskipun butuh dan pastikan kalau pinjol tersebut aman dan resmi.

Pinjol menjadi salah satu solusi yang banyak dipilih oleh masyarakat jika itu menyangkut tentang kebutuhan keuangan.

Baca Juga: Daftar 10 Pinjol Bunga Ringan, Tidak Ribet, Cepat Cair! Tenang, Sudah Terdaftar dan Berizin OJK 2021

Ini dikarenakan mudahnya untuk meminjam uang di pinjol-pinjol tersebut apalagi Indonesia merupakan ladang basah bagi para perusahaan pinjol.

Diketahui pinjol yang ada di internet Indonesia saja jumlahnya isa ribuan namun pinjol yang terdaftar di OJK hanya ada 104 pinjol.

Maka dari itu masyarakat harus lebih waspada dengan pinjol-pinjol yang beredar luas di kalangan masyarakat.

Masyarakat harus tahu dan update tentang pinjol yang terdaftar di OJK agar tidak terjebak pinjol ilegal yang menjamur.

Baca Juga: Tahap Terakhir! Cara Cek Penerima BSU Ini Penting untuk Mendapatkan BSU Rp1 Juta Tunai

OJK sendiri juga tak pernah lelah untuk menghimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pinjol yang terdaftar di OJK karena sudah pasti aman dan resmi.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x