3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021.
4. Memiliki gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta perbulan.
5. Bila daerah Anda memiliki besaran UMK sebesar Rp3,5 juta dan gaji Anda setara, maka Anda masih berhak mendapatkan BSU.
Baca Juga: 11 Pinjol Cepat Cair, Tanpa Verifikasi, Tidak Terdaftar OJK, Ilegal, Waspada!
6. Diutamakan untuk karyawan yang bekerja di wilayah PPKM level 3 atau 4.
7. Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa.
Bila Anda telah memenuhi syarat-syarat di atas, maka Anda bisa langsung mendaftar melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau link kemnaker.go.id.
Cara cek BSU dengan mengakses lewat link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, simak langkah-langkahnya berikut ini:
1. Buka link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/