PORTAL PURWOKERTO - Bila Anda mendapatkan notifikasi pada laman Kemnaker sebagai penerima BSU Tahap 5A, maka segeralah cairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, BSU dari Kemnaker ini terakhir dapat dicairkan pada 15 Desember 2021 untuk tahap 5A dan sebelumnya.
Cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan ini cukup mudah. Anda hanya harus masuk ke laman Kemnaker.
Sayangnya, berbagai keluhan tentang pencairan BSU sebesar Rp1 juta ini banyak diajukan oleh pekerja.
Salah satunya adalah kesulitan dalam melakukan pencairan di empat bank Himbara yaitu Bank BNI, Mandiri, BTN dan BRI.
Ada beberapa cara pencairan BSU yang harus dijalani oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan calon penerima BSU subsidi gaji ini.
Baca Juga: Tahap Terakhir! Cara Cek Penerima BSU Ini Penting untuk Mendapatkan BSU Rp1 Juta Tunai
Pertama, calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan harus memberikan bukti sebagai penerima BSU dan dana dari pemerintah telah disalurkan ke bank tersebut.