PORTAL PURWOKERTO - Anda bisa segera melakukan pengecekan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan bsu.kemnaker.go.id, siapa tahu anda termasuk penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1 Juta yang pencairannya di pertengahan Desember ini.
Besaran dana BLT Subsidi Gaji atau BSU 2021 adalah Rp1 juta per penerima adalah merupakan rapelan dua bulan, yang harusnya per bulan pekerja mendapat Rp500 ribu.
Bansos pemerintah tersebut diberikan kepada pekerja atau buruh yang terdampak pandemik Covid-19 dan saat ini sudah tersalurkan pada 7.193.155 pekerja, berdasarkan laman Instagram resmi Kemnaker @kemnaker, BLT Subsidi Gaji atau BSU.
Baca Juga: Dana BSU Anda Belum Cair? Coba Cara Berikut Untuk Mengeceknya
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta melalui BPJS Ketenagakerjaan masih bisa dicairkan hingga 15 Desember 2021.
Dan apabila melebihi batas tersebut dana BLT Subsidi Gaji yang seharusnya disalurkan, akan kembali ke kas negara.
BLT Subsidi Gaji atau BSU tersebut tidak dikenakan potongan apapun, termasuk di dalamnya biaya administrasi. Sehingga, BSU bisa ditarik atau dicairkan seluruhnya.
Lakukan pengecekan secepatnya sebelum pertengahan Desember ini di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan bsu.kemnaker.go.id
Berikut syarat yang harus dipenuhi pekerja sebelum mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta: