PORTAL PURWOKERTO - Cara mendaftar UMKM online lewat HP bisa dilakukan dengan mudah.
Namun perlu diketahui, bantuan UMKM yang diberikan kepada pemerintah ini hanya akan diberikan kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat.
Selain itu, tidak semua daerah membuka pendaftaran UMKM secara online dan diakses melalui website.
Pastikan Anda sudah mengetahui pembukaan pendaftaran UMKM melalui Dinas Koperasi dan UMKM sesuai domisili.
Sebab penyaluran BLT UMKM masih akan tetap berlangsung hingga bulan Desember 2021 ini.
Berikut syarat penerima BLT UMKM tahun 2021:
1. Pengusaha mikro yang memiliki KTP, SIUP atau NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Surat Keterangan Usaha