Ada Tiga Ribu Pinjaman Online Ilegal, OJK: Konsumen Harus Jeli, Waspada! Cek Daftar Pinjol Ilegal di Sini

- 26 Desember 2021, 08:33 WIB
Ada Tiga Ribu Pinjaman Online Ilegal, OJK: Konsumen Harus Jeli, Waspada! Cek Daftar Pinjol Ilegal di Sini
Ada Tiga Ribu Pinjaman Online Ilegal, OJK: Konsumen Harus Jeli, Waspada! Cek Daftar Pinjol Ilegal di Sini /Unsplash/rupixen

PORTAL PURWOKERTO - Pinjaman online ilegal menjadi salah satu aplikasi yang cukup meresahkan masyarakat.

Bukan hanya bunga super tinggi yang ditawarkan pinjol ilegal, namun juga banyak yang berkedok penipuan.

 

Setelah menawarkan pinjaman, nasabah akan diminta untuk membayar uang administrasi terlebih dengan dalih pinjamannya akan cair.

Misalnya untuk mendapatkan pinjaman Rp10 juta, nasabah diharuskan membayar biaya administrasi Rp500 ribu.

Baca Juga: 20 Daftar Pinjol Resmi OJK 2021, Rilis Terbaru sudah Terdaftar, Berizin dan Diawasi OJK, Cukup KTP, Cepat Cair

Setelah itu uang pinjaman tidak cair, justru nasabah yang kehilangan dana Rp500 ribu.

Penipuan berkedok pinjol ilegal ini sudah sering terjadi, namun sayangnya banyak masyarakat yang belum mengetahui.

"Ada beberapa kendala mengapa pinjol ilegal sulit diberantas. Diantaranya literasi keuangan yang rendah hingga mudahnya membuat aplikasi. Sehingga ditutup satu, besoknya muncul lagi," ujar Sekretariat Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Irham Syah.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah