PORTAL PURWOKERTO - Pinjaman online ilegal menjadi salah satu aplikasi yang cukup meresahkan masyarakat.
Bukan hanya bunga super tinggi yang ditawarkan pinjol ilegal, namun juga banyak yang berkedok penipuan.
Setelah menawarkan pinjaman, nasabah akan diminta untuk membayar uang administrasi terlebih dengan dalih pinjamannya akan cair.
Misalnya untuk mendapatkan pinjaman Rp10 juta, nasabah diharuskan membayar biaya administrasi Rp500 ribu.
Setelah itu uang pinjaman tidak cair, justru nasabah yang kehilangan dana Rp500 ribu.
Penipuan berkedok pinjol ilegal ini sudah sering terjadi, namun sayangnya banyak masyarakat yang belum mengetahui.
"Ada beberapa kendala mengapa pinjol ilegal sulit diberantas. Diantaranya literasi keuangan yang rendah hingga mudahnya membuat aplikasi. Sehingga ditutup satu, besoknya muncul lagi," ujar Sekretariat Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Irham Syah.