20 Daftar Pinjol Resmi OJK 2021, Rilis Terbaru sudah Terdaftar, Berizin dan Diawasi OJK, Cukup KTP, Cepat Cair

- 26 Desember 2021, 07:26 WIB
20 Daftar Pinjol Resmi OJK 2021, Rilis Terbaru sudah Terdaftar, Berizin dan Diawasi OJK, Cukup KTP, Cepat Cair, Tanpa Agunan
20 Daftar Pinjol Resmi OJK 2021, Rilis Terbaru sudah Terdaftar, Berizin dan Diawasi OJK, Cukup KTP, Cepat Cair, Tanpa Agunan /tangkapan layar ojk.go.id

PORTAL PURWOKERTO - Pinjol resmi terdaftar, berizin dan diawasi oleh OJK 2021 dengan menawarkan kemudahan cepat cair, bunga rendah, tanpa agunan bisa anda simak daftarnya.

Perkembangan pinjol yang pesat seiring banyaknya peminat nasabah pinjol karena kemudahan dalam administrasi, tanpa agunan memang banyak sekali yang membutuhkan.

Pinjol dianggap sebagai solusi termudah menyelesaikan masalah finansial yang mendesak.

Tertib dalam mencicil perbulan agar pinjaman anda tidak membengkak sehingga sebelum akad hutang piutang pelajari lengkap perjanjian hutang piutang yang ditawarkan agar anda tidak mengalami kesulitan di kemudian hari.

Baca Juga: 21 Daftar Pinjol Ilegal Tidak Berizin OJK, Delete Saja Walaupun Menawarkan Cair Hitungan Menit dan Modal KTP

Apabila dirasa memberatkan anda bisa bernegosiasi ataupun membatalkan karena hutangan itu wajib dibayar apalagi melalui instansi resmi.

Berulang kali OJK selalu memberi himbauan kepada masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK dalam daftar pinjol resmi OJK 2021.

Anda bisa melihat daftar pinjol legal di laman resmi OJK dengan menghubungi nomor resmi OJK 157, atau mengirim pesan WhatsApp ke nomor 081157157157.

Anda juga bisa mengirimkan email ke [email protected] serta mengunjungi situs resmi OJK di www.ojk.co.id.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah