Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Saat Terjerat dan Diancam Pinjol Ilegal

- 27 Desember 2021, 10:07 WIB
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Saat Terjerat dan Diancam Pinjol Ilegal
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Saat Terjerat dan Diancam Pinjol Ilegal /Pixabay/stevepb/

PORTAL PURWOKERTO - Begini cara melaporkan pinjol Ilegal saat terjerat dan diancam oleh pinjol ilegal.

Pinjol ilegal melakukan ancaman pada nasabahnya dengan teror kata kata kasar dan mengancam menyebarkan data ke publik.

Hal itu terjadi biasanya karena keterlambatan cicilan hutangan pada pinjol ilegal.

Padahal cicilan hutang dirasa sangat memberatkan dan merugikan nasabah karena pinjol ilegal memberikan bunga yang tinggi dan keterlambatan cicilan hutang menyebabkan bunga semakin banyak karena dihitung perhari.

Baca Juga: INI DIA! Daftar Pinjol Resmi OJK Terbaru Desember 2021 Bunga Rendah Bayar Bulanan, Simak di Sini

Terkait hal tersebut Tongam L Tobing, Kepala Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan
meminta agar masyarakat lebih baik melapor ke polisi daripada membayar utang jika ditagih pinjol ilegal dengan ancaman.

"Kami harap seruan seperti ini (tidak membayar utang pinjol ilegal) akan berdampak pada berkurangnya pinjol ilegal, karena asumsinya masyarakat tidak akan bayar," imbuh Tongam, beberapa waktu silam.

Nasabah diminta untuk tenang, jangan panik saat mendapat ancaman dari perusahaan pinjaman online ilegal.

OJK mencatat sejak 2019-2021, terdapat 19.711 pengaduan masyarakat terkait ulah pinjol ilegal ini.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x