Waspada Bahaya Pinjol Ilegal, Ini Pinjol Ilegal yang Ditutup Pemerintah Terbaru 2021 dan Cara Laporkannya!

- 27 Desember 2021, 12:22 WIB
Waspada Bahaya Pinjol Ilegal, Ini Pinjol Ilegal yang Ditutup Pemerintah Terbaru 2021 dan Cara Laporkannya!
Waspada Bahaya Pinjol Ilegal, Ini Pinjol Ilegal yang Ditutup Pemerintah Terbaru 2021 dan Cara Laporkannya! /tangkapan layar ojk.go.id

PORTAL PURWOKERTO – Berikut ini adalah artikel mengenai bahaya pinjol ilegal serta pinjol ilegal apa saja yang sudah ditutup pemerintah berikut cara melaporkannya.

Makin banyaknya pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman online ternyata membuat banyak perusahaan baru dalam bidang pinjaman online muncul tanpa izin.

Satgas Waspada Investasi kali ini menutup setidaknya 103 entitas yang dicurigai sebagai pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Entitas tersebut ada banyak di website bahkan aplikasi yang diduga sebagai pinjol ilegal.

Dengan menemukan pinjol ilegal tersebut Satgas Waspada Investasi bekerja sama dengan Kepolisian untuk memmberantas pinjol ilegal.

Baca Juga: Daftar pinjol Legal Berizin dan Diawasi OJK 2021, Tawarkan Bunga Rendah, Tanpa Agunan, Cepat Cair

Dalam upaya memberantas pinjol ilegal ini tentu membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak misalnya saja SWI yang berpatroli secara online di internet untuk menyasar aplikasi dan website pinjol ilegal.

Sementara Kepolisian melacak dimana pelaku yang mengelola pinjol ilegal ini untuk ditangkap.

Sebenarnya tak hanya SWI dan Kepolisan saja yang berperan dalam memberantas pinjol ilegal karna salah satu kunci adalah masyarakat agar tidak mengakses pinjol ilegal lagi saat butuh uang.

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x