Cek Keabsahan Pinjol Apakah Sudah Terdaftar dan Diawasi OJK, Ini Dia Caranya!

- 30 Desember 2021, 10:24 WIB
Cek Keabsahan Pinjol Apakah Sudah Terdaftar dan Diawasi OJK, Ini Dia Caranya!
Cek Keabsahan Pinjol Apakah Sudah Terdaftar dan Diawasi OJK, Ini Dia Caranya! /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma

PORTAL PURWOKERTO - Begini cara untuk mengecek keabsahan pinjol apakah sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Sebelum memutuskan menggunakan jasa pinjol sebaiknya anda mengecek keabsahan pinjol agar tidak terjerat pinjol ilegal.

Mudahnya mengakses aplikasi pinjol untuk membantu menyelesaikan masalah finansial jangan membuat anda terbius oleh penawaran pinjol yang menjanjikan aneka kemudahan.

OJK selalu menghimbau masyarakat agar mengecek kelegalan pinjol karena banyak sekali aduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh pinjol ilegal.

Pemerintah pun menghimbau untuk tidak usah bayar agar memberi efek pada pinjol ilegal dan berharap bisa dibasmi keberadaan pinjol ilegal.

Baca Juga: Rekomendasi 20 Pinjol Legal OJK Terbaru, Pinjam Uang Aman dan Langsung Cair! Cek Nomer 7 dan 16!

Tapi kenyataannya, tingginya permintaan pinjol menyebabkan jumlah kelahiran pinjol ilegal semakin banyak.

Teror ancaman dari pinjol ilegal tetap saja ada, baik melalui telepon ataupun didatangi kerumah.

Untuk keamanan dan kenyamanan sebaiknya anda bisa mengecek keabsahan pinjol seperti berikut ini:

1. Cek pinjaman online ilegal melalui laman OJK.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x