Cek Keabsahan Pinjol Apakah Sudah Terdaftar dan Diawasi OJK, Ini Dia Caranya!

- 30 Desember 2021, 10:24 WIB
Cek Keabsahan Pinjol Apakah Sudah Terdaftar dan Diawasi OJK, Ini Dia Caranya!
Cek Keabsahan Pinjol Apakah Sudah Terdaftar dan Diawasi OJK, Ini Dia Caranya! /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma

-Buka website OJK www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, -kemudian pilih menu Fintech di kanan bawah.
-kemudian pilih di tautan Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin OJK sesuai dengan masing-masing waktu periode terbaru.
-Atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Baca Juga: Daftar Pinjol Legal Berizin dan Diawasi OJK 2021, Tenor Bisa Menyesuaikan dengan Suku Bunga Rendah, Cepat Cair

2. Cek pinjaman online ilegal melalui WhatsApp OJK

-Simpan nomor WhatsApp OJK yakni 081 157 157 157
-Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
-Ketik nama pinjol ilegal atau legal yang ingin dicek, misalnya pinjol.com
-Kemudian kirim pesan
-Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban

3. Cek pinjaman online ilegal melalui kontak OJK

Cara cek pinjaman online ilegal atau legal melalui kontak OJK adalah dengan menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157 di nomor telepon 157.

4. Cek pinjaman online ilegal melalui email OJK

Cara cek pinjaman online ilegal atau legal melalui email OJK adalah dengan mengirim pesan ke alamat email resmi OJOK di [email protected].

Baca Juga: Masih Banyak yang Terjebak Pinjol Ilegal, Begini Tips Hindari Pinjam Uang di Pinjol Ilegal

Silakan digunakan sebelum anda memutuskan menggunakan jasa pinjol.***

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah