PORTAL PURWOKERTO - Maraknya pinjol ilegal yang berujung menyengsarakan wajib diwaspadai, mengikuti himbauan pemerintah.
Pinjol ilegal yang meresahkan dengan mengintimidasi dan melakukan pencurian data pada nasabah sangat merugikan nasabah.
Pinjol ilegal memang kerap beraksi meskipun tak mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal OJK sendiri pun telah merilis daftar pinjol ilegal yang harus dihindari.
OJK selalu menghimbau masyarakat agar memilih pinjol legal yang sudah berizin dan diawasi oleh OJK agar dikemudian hari tidak dirugikan.
Untuk menimbulkan efek jera pada pinjol ilegal pemerintah menghimbau masyarakat agar tidak usah bayar.
Masyarakat pun melancarkan aksi gagal bayar terhadap pinjol ilegal tersebut tapi banyak risikonya seperti:
- intimidasi berlebih saat penagihan
- Risiko data pribadi yang bocor dari pihak pinjol ilegal karena data yang sudah diberikan saat meminjam.
-Bunga dan biaya administrasi yang makin membengkak.
Berikut daftar pinjol ilegal yang sudah dirilis Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), seperti dihimpun Okezone pada Kamis (11/11/2021):
Baca Juga: Crypto Mining Rig Adalah Apa? Berapa Banyak Keuntungan yang Dapat Diperoleh?
1.DanaBag
https://apktoko.net/2021/06/danabag-apk/
2. Prima Tunai
3. Good Dana
4. FUND CASHPINJAMAN ONLINE
https://api.fundcash.id/google/fundcash
5. Doit
https://www.einqdoit.xyz:9019/app/doit-policy.html
6. SakuAku UangTunai
https://apkfreeload.com/saku-aku-apk/
7. Pinjaman Kelinci
8. Kotak Uang Pinjam Uang Tunai Kredit Dana Kotak Uang Pro/ Koperasi Simpan Pinjam Dana Cepat Cair
https://chipapk.com/app/9894896/
9. Kredit Tunai
https://www.ktunai.link/privacy.html
10. KSP Fast Loan
https://apktoko.net/2021/05/ksp-fast-loan-terbaru-1-0-7/FastLoan.***