Kriteria untuk bisa lolos Kartu Prakerja antara lain Warga Negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Selain itu pendaftar Kartu Prakerja bisa dari seseorang yang sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang ingin meningkatkan kompetensi kerja misalnya yang sedang dirumahkan atau pelaku umkm.
Pendaftar Kartu Prakerja juga bukan penerima bantuan sosial lainnya dari Pemerintah jika ingin lolos sebagai peserta Kartu Prakerja.
Selain itu pendaftar Kartu Prakerja juga harus memperhatikan bahwa dirinya bukan dari golongan pejabat negara, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kepala desa dan perangkat desa dan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Baca Juga: Insentif Prakerja Bulan Januari 2022 Belum Cair Juga, Ternyata Begini Cara Ceknya
Nah dilansir dari unggahan akun media sosial Kartu Prakerja ada 3 golongan yang akan mendapatkan prioritas untuk lolos sebagai peserta Kartu Prakerja antara lain:
- Untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan
- Untuk mereka pekerja atau buruh yang terkena PHK atau yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
- Untuk mereka pekerja atau buruh yang bukan kategori penerima upah dan sedang dirumahkan serta pelaku usaha mikro dan kecil.