Selain itu, aset kripto dinilai tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i. "Syarat sil'ah yaitu harus ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli," kata Niam dikutip dari Antara.***
Selain itu, aset kripto dinilai tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i. "Syarat sil'ah yaitu harus ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli," kata Niam dikutip dari Antara.***
Editor: Dyah Sugesti Weningtyas