Daftar Pinjol Resmi OJK 2022 Per 3 Januari 2022, Update Daftarnya Disini

- 18 Januari 2022, 12:00 WIB
Daftar Pinjol Resmi OJK 2022 Per 3 Januari 2022, Update Daftarnya Disini
Daftar Pinjol Resmi OJK 2022 Per 3 Januari 2022, Update Daftarnya Disini /pexels/tima miroshnichenko

PORTAL PURWOKERTO – Berikut informasi terkait daftar terbaru dari daftar pinjol resmi OJK 2022, data mengenai penyedia jasa pinjaman online atau pinjol yang telah terdaftar sebagi pinjol legal OJK.

Bagi Anda yang berminat untuk melakukan pengajuan pinjaman online atau pinjol, wajib mengetahui daftar pinjol resmi OJK 2022 terbaru yang telah terdaftar sebagai pinjol legal dan memiliki izin operasional resmi dari OJK.

Pada tanggal 03 Januari 2022, OJK melalui lam resminya di ojk.go.id telah merilis kembali daftar terbaru terkait perusahaan penyedia pinjaman online yang telah terdaftar sebagai pinjol legal dan memiliki izin operasional resmi OJK.

Rilis terbaru OJK tersebut menginformasikan bahwa sampai tanggal 3 Januari 2022 terdapat 103 perusahaan penyedia jasa pinjaman online yang telah terdaftar sebagai pinjol resmi OJK 2022.

Baca Juga: Cara Membuat NFT Akun di Opensea, Termasuk Panduan Membuat Opensea Terlebih Dahulu

Selain itu, dalam rilis OJK tersebut juga menginformasikan bahwa PT. Kas Wagon Indonesia sudah tidak lagi terdaftar sebagai pinjol resmi OJK 2022.

Pembatalan PT. Kas Wagon Indonesia sebagai pinjol resmi OJK 2022 dikarenakan PT. Kas Wagon Indonesia tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Selain itu juga terdapat penambahan 2 penyelenggara pinjol resmi OJK 2022, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa.

Kemudian OJK juga menginformasikan bahwa terdapat penambahan sistem operasi di Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ).

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah