Daftar Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar, Abaikan Saja!

- 17 Januari 2022, 08:53 WIB
Daftar Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar, Abaikan Saja!
Daftar Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar, Abaikan Saja! /Pexels/ @Monstera

PORTAL PURWOKERTO - Daftar pinjol ilegal tidak usah bayar, abaikan saja.

Pinjol ilegal yang menjamur saat ini banyak merugikan nasabah dengan memberikan bunga tinggi seperti rentenir sehingga nasabah kesulitan membayar yang berakhir macet pembayaran.

Untuk memaksa nasabah melunasi hutang mereka mengintimidasi nasabah dengan cara cara kasar.

Memberikan ancaman untuk menyebarkan data pribadi dan foto di galeri nasabah sehingga psikis nasabah tertekan.

Pinjol ilegal selalu menambahkan beban bunga jika ada keterlambatan cicilan yang dihitung perhari sehingga nasabah benar benar dirugikan karena hutang yang dibayar tidak lunas lunas.

Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal Januari 2022, Ini Daftar dan Modus Penipuan Pinjol Melalui SMS

Selalu ikuti himbauan OJK agar menggunakan jasa pinjol resmi OJK agar hak hak nasabah terlindungi.

Pinjaman online yang berizin memberi sanksi jika nasabah tidak membayar dengan cara memasukkan nama nasabah yang macet dalam membayar hutang ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sehingga nasabah itu akan kesulitan mengajukan pinjaman kelak.

Untuk memberi efek jera pada pinjol ilegal dan memberantas keberadaan pinjol ilegal , Pemerintah memberikan himbauan untuk tidak usah bayar pada pinjol ilegal.

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x