Pinjaman Online Syariah Langsung Cair, Apa Saja? Cek Daftarnya Disini

- 18 Januari 2022, 12:48 WIB
Pinjaman Online Syariah Langsung Cair, Apa Saja? Cek Daftarnya Disini
Pinjaman Online Syariah Langsung Cair, Apa Saja? Cek Daftarnya Disini /pexels/karolina grabowska

PORTAL PURWOKERTO – Simak informasi mengenai pinjaman online atau pinjol syariah langsung cair yang telah terdaftar resmi OJK 2022 sebagai pinjol syariah legal.

Menyikapi maraknya pemberitaan online yang kebanyakan justru merugikan masyarakat, MUI melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ketujuh pun mengeluarkan fatwa haram terkait pinjaman online.

Miftahul Huda selaku Sekretaris Komisi Fatwa MUI menjelaskan bahwa fatwa haram yang ditetapkan oleh MUI adalah pinjaman secara umum, baik pinjaman online maupun pinjaman offline.

Menurut penjelasan Miftahul Huda, dasar dari keluarnya fatwa haram MUI adalah unsur bunga yang melekat dalam pinjaman yang bersifat haram karena merupakan bentuk dari riba.

Baca Juga: Daftar Pinjol Resmi OJK 2022 Per 3 Januari 2022, Update Daftarnya Disini

Bunga pinjaman bukanlah satu-satunya penyebab munculnya faktor haram dari MUI, tindakan para penyedia jasa pinjaman terutama pinjaman online ilegal juga menjadi sorotan MUI dalam fatwa haram yang dikeluarkan.

Hal lain yang mendasari fatwa haram MUI adalah tindakan intimidasi yang disertai dengan penyebaran aib pada saat melakukan penagihan kepada nasabah yang telat atau gagal bayar.

Dari 103 daftar penyedia jasa pinjol resmi OJK 2022, terdapat beberapa penyedia jasa pinjol resmi OJK 2022 yang memberikan layanan pinjaman syariah online.

Berikut daftar pinjaman online syariah langsung cair yang telah terdaftar sebagai pinjol resmi OJK 2022 yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber:

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah