Terjerat Pinjol Ilegal? Begini Cara Melaporkan Pinjol ke OJK

- 23 Januari 2022, 06:37 WIB
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Saat Terjerat dan Diancam Pinjol Ilegal Melalui OJK
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Saat Terjerat dan Diancam Pinjol Ilegal Melalui OJK /Pixabay/stevepb/

PORTAL PURWOKERTO - Terjerat pinjol ilegal? Begini cara melaporkan pinjol ke OJK agar terbebas dari pinjol tersebut.

Terburu buru melakukan pinjaman online tanpa mengecek kelegalan pinjol karena butuh uang tunai mendesak menyebabkan konsumen sering terjerat dengan pinjol ilegal 

Konsumen pun terkadang tidak berpikir panjang saat menerima pinjaman tidak mendapatkan keseluruhan pinjaman tapi dipotong administrasi hingga 20%.

Alasan konsumen hanya karena butuh segera dan tidak menghitung pinjaman yang harus dibayar/dicicil.

Baca Juga: 6 Pinjol yang Bisa Beda Rekening atau Tidak Wajib Punya Rekening Pribadi, Siapkan KTP dan Unduh Aplikasinya!

Praktek yang hampir seperti rentenir apalagi jika ada keterlambatan cicilan atau macet cicilan, maka Debt Collector atau DC pinjol mendatangi rumah Anda.

DC melakukan intimidasi dengan berbagai cara agar nasabah membayar. Bahkan tak sedikit dengan cara mempermalukan nasabah dan berkata kata kasar.

Apabila perusahaan pinjol ilegal mengancam nasabahnya dengan menyebarkan data ke publik, maka masyarakat bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait, yaitu:

- Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke [email protected];

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x