PORTAL PURWOKERTO - Terjerat pinjol ilegal? Begini cara melaporkan pinjol ke OJK agar terbebas dari pinjol tersebut.
Terburu buru melakukan pinjaman online tanpa mengecek kelegalan pinjol karena butuh uang tunai mendesak menyebabkan konsumen sering terjerat dengan pinjol ilegal
Konsumen pun terkadang tidak berpikir panjang saat menerima pinjaman tidak mendapatkan keseluruhan pinjaman tapi dipotong administrasi hingga 20%.
Alasan konsumen hanya karena butuh segera dan tidak menghitung pinjaman yang harus dibayar/dicicil.
Praktek yang hampir seperti rentenir apalagi jika ada keterlambatan cicilan atau macet cicilan, maka Debt Collector atau DC pinjol mendatangi rumah Anda.
DC melakukan intimidasi dengan berbagai cara agar nasabah membayar. Bahkan tak sedikit dengan cara mempermalukan nasabah dan berkata kata kasar.
Apabila perusahaan pinjol ilegal mengancam nasabahnya dengan menyebarkan data ke publik, maka masyarakat bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait, yaitu:
- Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke [email protected];
Baca Juga: Aplikasi Pinjol Ilegal 2022, Meski Cepat Cair Tanpa Verifikasi, Jangan Gunakan Bisa Menyengsarakan!
- Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email [email protected]/;
- Kemenkominfo Melalui laman id, mengirim email ke [email protected], atau kontak ke WA 08119224545.
Himbauan OJK kepada masyarakat untuk selalu mengecek keabsahan pinjol sebelum berhutang agar tidak terjerat pinjol ilegal
Begini cara cek legalitas:
- Website OJK
Cara mengecek pinjaman online legal yang terdaftar melalui laman OJK. Buka laman OJK di ojk.go.id dan pilih menu IKNB, kemudian pilih fintech di kanan bawah. Nanti akan terbuka daftar pinjaman online atau lembaga financial technology yang terdaftar di OJK.
- WhatsApp OJK
Nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 di nomor telepon seluler.
Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya, "com" Kemudian mengirim pesan tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
- Telepon 157 atau mengirim e-mail
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) [email protected] atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.***