PORTAL PURWOKERTO - Polisi melakukan pengerebekan kantor pinjol ilegal Idi daerah PIK, Jakarta Utara , ada 99 Orang Diamankan, kantor pinjol tersebut ternyata punya 14 aplikasi fintech.
Polisi melakukan penggerebekan di kantor pinjol ilegal yang beralamatkan di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara, Rabu, 26 Januari 2022.
Diamankan sebanyak 99 orang, mereka adalah 98 karyawan dan 1 manager.
Kantor pinjol ilegal tersebut juga mempekerjakan anak anak dibawah umur. Kantor tersebut telah melakukan praktek telah sejak Desember 2021.
"Mulai beroperasi tahun lalu Desember 2021. Namanya tentu mereka tidak ini kan (umumkan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, demikian dikutip dari PMJ News.
Selain itu, mereka beroperasi tiada henti dalam 1 minggu. Mereka beroperasi terus setiap hari mulai pukul 09.00-19.00 WIB," jelasnya seperti dikutip dari pmjnews.
Baca Juga: Cari Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah? Ada, Tapi Jarang yang Legal, Jadi Wajib Waspada!
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan bahea kantor pinjol ilegal ini mempunyai 14 aplikasi fintech yang tidak terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Cuma yang ada mereka share ke publik atau masyarakat adalah nama dari aplikasinya. Ada 14 aplikasi yang mereka kelola di sini,"
Disebutkan oleh Zulpan
"Ada 14 aplikasi yang mereka kelola di sini. Di antaranya adalah Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, kemudian Dana Online dan sebagainya," jelas Zulpan.
Berikut ini adalah daftar aplikasi pinjol ilegal yang beralamatkan di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara.
Baca Juga: Bagaimana Cara Melunasi Hutang Pinjol yang Menumpuk? Bukan Gali Lubang Tutup Lubang! Ini 8 Caranya agar LUNAS
1. Pinjaman Terjamin
2. Tercepat
3. Dana Aman
4. Kantung Rupiah
5. Dana Induk
6. Dana Roket
7. Dana Online
8. Modal Uang
9. Uang Rodi
10. Uang Tunai
11. Cashworld
12. Pinjaman Kedua
13. Lava
14. Go Kredit.***