Berikut adalah daftar 14 aplikasi pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK yang digerebek oleh Polda Metro Jaya Rabu, 26 Januari 2022:
Baca Juga: Bitcoin Masih Stagnan, Simak 5 Aset Kripto Terbaik Minggu Ini dari Fantom Sampai Safemoon
1. Dana Aman
2. Uang Rodi
3. Pinjaman Terjamin
4. Go Kredit
5. Dana Induk
6. Dana Online
Baca Juga: Kabar Menggembirakan! Melesat Lebih Dari 50%, 3 Koin Kripto Ini Berhasil Ungguli Bitcoin
7. Kantung Rupiah
8. Dana Roket
9. Modal Uang
10. Tercepat
11. Uang Tunai
12. Cashworld
13. Pinjaman Kedua
14. Lava
14 aplikasi fintech pinjol ilegal ini menambah daftar panjang pinjol ilegal yang telah ditutup oleh pemerintah pada 15 Oktober 2021 silam sebanyak 151 pinjol.
Pemerintah juga sebelumnya telah menutup ribuan situs aplikasi fintech yang terindikasi melakukan pinjaman online ilegal.
Dari foto-foto yang diunggah pada akun Polda Metro Jaya, terlihat puluhan karyawan yang sedang bekerja menghadap komputer diminta untuk menghentikan aktivitasnya.
Baca Juga: BUNGA RENDAH! Pinjaman Online Resmi OJK 2022 yang Tawarkan Kemudahan Cepat Cair
Petugas Ditkrimsus Polda Metro Jaya segera memeriksa setiap komputer yang digunakan.
Beberapa karyawan juga sebelumnya terlihat sedang membuka aplikasi pesan WhatsApp yang digunakan untuk menagih hutang.