14 Daftar Pinjol Ilegal TERBARU Per 26 Januari 2022, Ditangkap Polda Metro Jaya di Kawasan Pantai Indah Kapuk!

- 27 Januari 2022, 11:00 WIB
14 Daftar Pinjol Ilegal TERBARU Per 26 Januari 2022, Ditangkap Polda Metro Jaya di Kawasan Pantai Indah Kapuk!
14 Daftar Pinjol Ilegal TERBARU Per 26 Januari 2022, Ditangkap Polda Metro Jaya di Kawasan Pantai Indah Kapuk! /Lasti Martina/Portal Purwokerto

Berikut adalah ciri-ciri pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar dalam aplikasi OJK 2022:
1. Bila mendapatkan penawaran SPAM pada SMS HP, dapat dipastikan itu adalah pinjol ilegal. Daftar pinjol resmi OJK 2022 tidak akan menghubungi tanpa persetujuan Anda.

Baca Juga: 8 Pinjol Legal OJK 2022, Cara Aman Berhutang Dengan Bunga Rendah, Proses Mudah, Cukup KTP
2. Pinjol ilegal akan meminta akses ke semua data di ponsel seperti kontak, foto dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam bila gagal bayar.
3. Pinjol ilegal sebar data untuk memaksa konsumen membayar lebih cepat dari waktu tenggat. Hal ini telah menimbulkan kasus di beberapa daerah.
4. Fee atau biaya administrasi pinjol ilegal mudah acc sangat tinggi, bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.
5. Bunga dan denda pinjol ilegal sangat besar, dapat mencapai 1-4 persen per hari apabila gagal bayar.

Baca Juga: List 6 Pinjaman Online Terpercaya Resmi OJK 2022, Cocok Bagi Anda Yang Mencari Tenor Panjang
6. Jangka waktu pelunasan seringkali lebih singkat daripada kesepakatan di awal
7. Dalam melakukan penagihan, pinjol ilegal meneror, melecehkan dan mengintimidasi dengan cara mengancam menyebarkan foto atau video yang Anda miliki dan juga meneror orang-orang yang berada pada kontak telepon.
8. Identitas kantor dan layanan pengaduan pinjol ilegal tidak jelas sehingga peminjam kesulitan mengadu.

Baca Juga: Hati-hati Pinjol Ilegal Masih Bertebaran, Waspada! Ini Ciri Paling Bahaya dari Aplikasi Pinjol Ilegal
9. Pinjol ilegal menagih meskipun tidak pernah ada yang meminjam. Ini salah satu modus penipuan pinjol ilegal yang semakin marak.
Untuk melaporkan pinjol ilegal Anda dapat menghubungi OJK, Otoritas Jasa Keuangan bisa menggunakan telepon ke nomor hotline 157.

OJK juga mempunyai nomor WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157. Anda tinggal menyimpan nomor tersebut dan memberikan data pinjol ilegal yang mengganggu Anda dan keluarga.***

Halaman:

Editor: Lasti Martina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah