PORTAL PURWOKERTO - Sebanyak 14 aplikasi pinjol ilegal diketahui dari penggerebekan oleh Polda Metro Jaya Rabu, 26 Januari 2022.
Penggerebekan tersebut terjadi di sebuah ruko di bilangan PIK(Pantai Indah Kapuk) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, sekitar pukul 19.05 WIB.
Dari penggerebekan tersebut diketahui adanya 14 aplikasi pinjaman online ilegal yang ditenggarai selama ini telah menjerat masyarakat sejak Desember 2021.
Baca Juga: M Banking Bank Jateng, Begini Cara Registrasi dan Aktivasinya! Mudah Diakses!
14 aplikasi ini menambah daftar panjang pinjaman online ilegal yang telah ditutup oleh pihak berwajib sejak Oktober 2021.
Mirisnya, dari penggerebekan di ruko lantai dua dan tiga tersebut, ditemukan sejumlah anak di bawah umur yang beroperasi sebagai karyawan pinjol ilegal.
Tepatnya ada 98 karyawan dan 1 manager operasional pinjol ilegal yang diamankan pihak Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
“Hari ini kami telah amankan satu manajer yang tanggung jawab di sini dan 98 karyawan. Mereka ini semua operasionalkan 14 aplikasi pinjol illegal,” ujar Kombes Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Rabu, 26 Januari 2022.
Penggerebekan ini membuktikan bahwa meskipun telah ada 103 pinjol legal terdaftar di OJK, namun pinjaman online ilegal masih merajalela.