ASIX Token Dilarang Diperjualbelikan, Ternyata Begini Alasannya

- 12 Februari 2022, 16:00 WIB
ASIX Token Dilarang Diperjualbelikan, Ternyata Begini Alasannya.*
ASIX Token Dilarang Diperjualbelikan, Ternyata Begini Alasannya.* //Instagram Anang Hermansyah

Seperti yang disebutkan dalam regulasi Bappebti bahwa pedagang fisik aset kripto hanya dapat memperdagangkan aset kripto di pasar aset kripto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

Selain itu, aset kripto baru dapat diperdagangkan secara umum di pasar aset kripto setelah memenuhi sejumlah persyaratan yang disusun dalam pedoman umum penilaian kesesuaian aset kripto.

Jual beli aset kripto memang tengah mengalami popularitasnya di tanah air, Kementerian Perdagangan sendiri memperkirakan jual beli aset kripto akan terus mengalami peningkatan dengan nilai transaksi yang pastinya akan terus bertambah.

Baca Juga: HIJAU! Harga SLP Coin Hari Ini, Grafiknya Hijau dan Nyegerin! Potensialkah Dimiliki Jangka Panjang?

Sepanjang tahun 2020, transaksi jual beli aset kripto yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia nilainya mencapai Rp65 triliun.

Sedangkan pada tahun 2021, data hingga bulan Mei mencatat bahwa transaksi aset kripto telah menembus nilai sebesar Rp370 triliun dengan total orang yang bertransaki sebanyak 6,5 juta orang.

Di Indonesia sesuai Undang-undang No. 7 tahun 2011 tentang mata uang, penggunaan aset kripto sebagai mata uang adalah perbuatan ilegal. Namun, aset kripto dapat menjadi komoditas yang diperjualbelikan di bursa berjangka.

Nah, itulah ulasan mengenai alasan dibalik larangan memperjualbelikan Asix Token, mata uang kripto yang diketahui milik artis Anang Hermansyah.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Bappebti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah