ASIX Token Dilarang Diperjualbelikan, Ternyata Begini Alasannya

- 12 Februari 2022, 16:00 WIB
ASIX Token Dilarang Diperjualbelikan, Ternyata Begini Alasannya.*
ASIX Token Dilarang Diperjualbelikan, Ternyata Begini Alasannya.* //Instagram Anang Hermansyah


PORTAL PURWOKERTO – Simak ulasan mengenai alasan dibalik larangan memperjualbelikan Asix Token, mata uang kripto yang diketahui milik artis Anang Hermansyah.

Beberapa hari terakhir publik Indonesia, khususnya para penggemar mata uang kripto dihebohkan dengan kemunculan ASIX Token milik Anang Hermansyah. Di dunia maya juga beredar video mengenai tutorial cara membeli ASIX Token.

ASIX Token mulai diperbincangkan publik setelah pada 27 Januari 2022, Anang Hermansyah secara resmi meluncurkannya. Bahkan, dalam beberapa video yang beredar di dunia maya disebutkan bahwa sederet artis papan atas turut membeli ASIX Token tersebut.

Baca Juga: Harga ASIX Token Naik 70 Persen Lebih Meski Tidak Dijual di Dalam Negeri, Siap Melantai di Indodax?

Banyak yang menyambut kemunculan ASIX Token, terutama para penggemar Anang Hermansyah dan istrinya Ashanti. Namun, tidak sedikit juga yang mengkritisi kemunculan ASIX Token.

Ditengah hingar-bingar kemunculan ASIX Token, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti datang dengan membawa kabar mengejutkan yang kurang mengenakan bagi para holder ASIX Token.

Dalam rilis resminya melalui akun Twitter @infoBappebti, Bappebti memastikan bahwa ASIX Token yang merupakan token kripto milik Anang Hermansyah, dilarang untuk diperjualbelikan secara umum.

Lebih lanjut Bappebti menjelaskan bahwa alasan pelarangan tersebut dikarenakan ASIX Token sampai saat ini belum masuk dalam daftar 229 aset kripto yang diizinkan diperjualbelikan di Indonesia.

Baca Juga: Cara Beli ASIX di Trust Wallet, Pastikan Sudah Ada Saldo BNB Dulu ya!

“Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih,” tulis akun twitter resmi Bappebti (@InfoBappebti).

Seperti yang disebutkan dalam regulasi Bappebti bahwa pedagang fisik aset kripto hanya dapat memperdagangkan aset kripto di pasar aset kripto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

Selain itu, aset kripto baru dapat diperdagangkan secara umum di pasar aset kripto setelah memenuhi sejumlah persyaratan yang disusun dalam pedoman umum penilaian kesesuaian aset kripto.

Jual beli aset kripto memang tengah mengalami popularitasnya di tanah air, Kementerian Perdagangan sendiri memperkirakan jual beli aset kripto akan terus mengalami peningkatan dengan nilai transaksi yang pastinya akan terus bertambah.

Baca Juga: HIJAU! Harga SLP Coin Hari Ini, Grafiknya Hijau dan Nyegerin! Potensialkah Dimiliki Jangka Panjang?

Sepanjang tahun 2020, transaksi jual beli aset kripto yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia nilainya mencapai Rp65 triliun.

Sedangkan pada tahun 2021, data hingga bulan Mei mencatat bahwa transaksi aset kripto telah menembus nilai sebesar Rp370 triliun dengan total orang yang bertransaki sebanyak 6,5 juta orang.

Di Indonesia sesuai Undang-undang No. 7 tahun 2011 tentang mata uang, penggunaan aset kripto sebagai mata uang adalah perbuatan ilegal. Namun, aset kripto dapat menjadi komoditas yang diperjualbelikan di bursa berjangka.

Nah, itulah ulasan mengenai alasan dibalik larangan memperjualbelikan Asix Token, mata uang kripto yang diketahui milik artis Anang Hermansyah.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Bappebti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah