Untuk bisa lolos gelombang 23 Kartu Prakerja, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar.
Kriteria untuk bisa lolos Kartu Prakerja antara lain Warga Negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Selain itu pendaftar Kartu Prakerja bisa dari seseorang yang sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang ingin meningkatkan kompetensi kerja misalnya yang sedang dirumahkan atau pelaku umkm.
Pendaftar Kartu Prakerja juga bukan penerima bantuan sosial lainnya dari Pemerintah jika ingin lolos sebagai peserta Kartu Prakerja.
Selain itu pendaftar Kartu Prakerja juga harus memperhatikan bahwa dirinya bukan dari golongan pejabat negara, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Baca Juga: Siapakah Livy Renata, Sekolah, Ayah, dan Sumber Kekayaan Livy Renata? Sudah Tiba di Sydney Australia
Selain itu yang tidak bisa menerima kartu Prakerja adalah jika dia Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kepala desa dan perangkat desa dan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Dilansir Portal Purwokerto dari unggahan akun media sosial Kartu Prakerja ada 3 golongan yang akan mendapatkan prioritas untuk lolos sebagai peserta Kartu Prakerja antara lain:
- Untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan