PORTAL PURWOKERTO - Tak hanya OJK, lapor pinjol ilegal juga bisa ke nomor ini! Cek informasinya di akhir artikel ini.
Pinjaman Online (Pinjol) saat ini menjadi sasaran masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, terlebih disaat pandemi melanda.
Namun harus berhati-hati bagi Anda yang berniat menggunakan layanan pinjaman online.
Pasalnya, jasa pinjaman online tengah getol mengiklankan pelayanannya melalui berbagai macam platform di media sosial hingga pesan singkat, SMS.
Berdasarkan dari laman OJK, berikut 7 ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai:
1. Iklan yang dikemas se-menarik mungkin
Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran (Beriklan) melalui SMS spam kepada calon korbannya.
2. Tingginya Fee
Fee sangat tinggi bisa mencapai 40% jumlah pinjaman.
3. Denda yang mencekik
Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% perhari.
4. Waktu pelunasan yang singkat
Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.
Baca Juga: 8 Pinjol Cepat Cair Modal KTP, Bisa Ajukan Kapan Saja lho!
5. Akses menyeluruh ke ponsel debitur
Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel, seperti kontak, foto, video, yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat terlambat membayar.
6. Penagihan tak beretika
Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
7. Identitas Kantor tidak jelas
Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Jika Anda telah terjebak dan mendapat ancaman dari pinjol tersebut, dapat melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @kemenkominfo, berikut beberapa lembaga aduan untuk melaporkan kasus pinjaman online ilegal:
1. Kepolisian:
situs https://patrolisiber.id
email [email protected]
2. Kemenkominfo:
Laman web aduankonten.id
email: [email protected]
WA: 08119224545
3. OJK:
Hotline: 157
WA: 081 157 157 15
email: [email protected]
Klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK,
Kunjungi laman OJK.go.id
Demikian informasi pengadual pinjol ilegal selain OJK, semoga bermanfaat. ***