Catat! Ini Nomor Pengaduan Pinjol Ilegal! Pikirkan Sebelum Menggunakan Pinjol!

- 6 Maret 2022, 08:25 WIB
Catat! Ini Nomor Pengaduan Pinjol Ilegal! Pikirkan Sebelum Menggunakan Pinjol!
Catat! Ini Nomor Pengaduan Pinjol Ilegal! Pikirkan Sebelum Menggunakan Pinjol! /jason leung

 

PORTAL PURWOKERTO - Catat! Ini nomor pengaduan pinjol ilegal! Pikirkan sebelum menggunakan pinjol!

Pinjaman online (Pinjol) ilegal seakan tak ada hentinya mencari 'mangsa'.

Saat ini, pinjol menjadi alternatif bantuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, terlebih disaat pandemi melanda.

Namun Anda diharapkan waspada jika ingin menggunakan layanan pinjaman online.

Terkait hal ini, OJK mengimbau masyarakat agar memikirkan matang-matang sebelum menggunakan layanan pinjaman tersebut.

Baca Juga: Daftar Pinjol Modal KTP, Tidak Ribet dan Praktis Pastikan Resmi OJK!

Berdasarkan dari laman OJK, berikut 4 hal yang harus dipikirkan debitur jika ingin menggunakan pinjol:

1. Tujuan meminjam
Seberapa mendesak keperluanmu untuk meminjam dan untuk kebutuhan apa? Hindari meminjam kebutuhan untuk konsumtif.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah