Waspada Iming-Iming Pinjol llegal, Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai!

- 7 Maret 2022, 20:06 WIB
Waspada Iming-Iming Pinjol llegal, Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai!
Waspada Iming-Iming Pinjol llegal, Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai! /Pixabay/EmAji

Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran (Beriklan) melalui SMS spam kepada calon korbannya.

Baca Juga: 3 Pinjaman Online Bunga Ringan, Sudah Terdaftar di OJK, Cocok untuk Modal Jualan Online

2. Tingginya Fee

Fee sangat tinggi bisa mencapai 40% jumlah pinjaman.

3. Denda yang mencekik

Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% perhari.

4. Waktu pelunasan yang singkat

Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.

5. Akses menyeluruh ke ponsel debitur

Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel, seperti kontak, foto, video, yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat terlambat membayar.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah