Waspada Iming-Iming Pinjol llegal, Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai!

- 7 Maret 2022, 20:06 WIB
Waspada Iming-Iming Pinjol llegal, Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai!
Waspada Iming-Iming Pinjol llegal, Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai! /Pixabay/EmAji

PORTAL PURWOKERTO - Menurut OJK, ini ciri pinjol ilegal, waspada iming-iming belaka!

Kabar terkuaknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat menjadi "PR" Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberantas oknum dibelakangnya.

Cara penagihan pinjol ilegal yang tak beretika dan melawan hukum juga sangat mengganggu kegiatan sehari-hari sang debitur. 

Oleh karena itu, OJK bersama Bank Indonesia, Polri, Kominfo, dan Kemenkop UKM telah mendeklarasikan pernyataan komitmen bersama pada tanggal 20 Agustus 2021.

Baca Juga: Ini Daftar Pinjol Resmi OJK 2022 Terbaru, Selalu Cek Kelegalannya Dahulu

Pernyataan komitmen bersama ini ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat.

Komitmen bersama ini lingkupnya meliputi pencegahan, penanganan pengaduan masyarakat dan penegakan hukum.

Mengutip dari laman OJK, terdapat beberapa ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai calon debitur, antara lain:

1. Iklan yang dikemas se-menarik mungkin

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x