Waspada Iming-Iming Pinjol llegal, Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai!

- 7 Maret 2022, 20:06 WIB
Waspada Iming-Iming Pinjol llegal, Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai!
Waspada Iming-Iming Pinjol llegal, Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai! /Pixabay/EmAji

6. Penagihan tak beretika

Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.

Baca Juga: Pinjol Legal 2022 Cepat Cair Tanpa Verifikasi? Perhatikan 5 Hal ini Sebelum Anda Melakukan Pengajuan

7. Identitas Kantor tidak jelas

Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Namun, jika Anda telah terjerat oleh pinjaman online ilegal, Anda dapat melaporkan kasusnya dengan instansi dibawah ini:

1. Kepolisian:

situs https://patrolisiber.id

email [email protected]

2. Kemenkominfo:

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah