Besaran bantuan sosial yang didapatkan oleh pelaku UMKM seperti pemilik warung, pedagang kaki lima dan nelayan ini hanya RP600.000.
Baca Juga: Cara Cek dan Jadwal Pencairan BLT 2022 BPNT/Kartu Sembako, Siapkan Hal Ini!
Nominal bantuan sosial kali ini memang jauh lebih sedikit dibandingkan BLT UMKM tahun-tahun sebelumnya.
Di tahun 2020 Pemerintah memberikan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta untuk setiap pelaku usaha yang memenuhi syarat.
Sementara itu di tahun 2021 bansos UMKM ini berkurang menjadi Rp1,2 juta untuk pelaku usaha kecil.
Pengurangan jumlah nominal bantuan ini dari tahun-tahun sebelumnya sebenarnya memiliki tujuan agar bisa menyasar ke lebih banyak pelaku usaha di Indonesia.
Lalu apa saja syarat yang wajib dipenuhi bagi penerima BLT UMKM 2022 ini? Berikut ini adalah penjelasannya.
Syarat yang wajib dipenuhi antara lain:
- Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP