BLT UMKM Rp600 Ribu Siap Cair, Begini Syarat yang Wajib Dipenuhi Penerima Bantuan

- 10 Maret 2022, 15:37 WIB
BLT UMKM Rp600 Ribu Siap Cair, Begini Syarat yang Wajib Dipenuhi Penerima Bantuan
BLT UMKM Rp600 Ribu Siap Cair, Begini Syarat yang Wajib Dipenuhi Penerima Bantuan /Pixabay/Emaji/

PORTAL PURWOKERTO – BLT UMKM Rp600 ribu siap cair, begini syarat yang wajib dipenuhi oleh penerima bantuan.

Pemerintah kembali melanjutkan beberapa bantuan sosial di tahun 2022 salah satunya adalah BLT UMKM Rp600.000.

BLT UMKM Rp600.000 ini akan diberikan kepada pemilik usaha mikro kecil dan menengah seperti pemilik warung, pedagang kaki lima PKL, dan nelayan.

BLT UMKM ini akan disalurkan untuk 2,76 juta pelaku UMKM pada kuartal pertama tahun 2022 ini.

Baca Juga: Kepanjangan PKH dan Pengertian BLT, Berikut Penjelasannya

Sama seperti bantuan sosial ini di tahun sebelumnya, penyaluran BLT UMKM akan dilakukan oleh TNI dan Polri.

Kuota sebanyak 2,76 juta ini akan dibagi lagi untuk satu juta penduduk yang berasal dari pedagang kaki lima dan PKL.

Sementara itu sisanya yaitu 1,76 juta lagi akan diberikan untuk nelayan dan masyarakat dengan ekonomi miskin ekstrem.

Bansos ini akan disalurkan ke 212 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dengan tujuan untuk mengentaskan kemiskinan pada masyarakat.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x