Kepanjangan PKH dan Pengertian BLT, Berikut Penjelasannya

- 9 Maret 2022, 18:17 WIB
Kepanjangan PKH dan Pengertian BLT, Berikut Penjelasannya
Kepanjangan PKH dan Pengertian BLT, Berikut Penjelasannya /Citra Ningsih /Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - PKH dan BLT adalah salah satu program Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) untuk menangani kemiskinan.

Kepanjangan PKH adalah Program Keluarga Harapan. Bantuan Sosial (bansos) PKH diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh kemensos.

Bantuan PKH diberikan Keluarga Penerima Manfaat atau KPM untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok selama pandemi COVID-19.

Bantuan PKH diberikan kepada KPM untuk membantu kebutuhan pokok seperti bahan makanan atau sembako, pendidikan, dan kesehatan.

Baca Juga: Cara Cek Bantuan PKH 2022, Tinggal Klik cekbansos.kemensos.go.id

Untuk kategori bantuan fasilitas kesehatan (faskes) ditujukan kepada KPM ibu hamil, balita usia 0-6 tahun, lansia, dan penyandang disabilitas.

Sedangkan kategori fasilitas pendidikan (fasdik) diberikan kepada anak usia sekolah SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat.

Sementara BLT adalah kepanjangan dari Bantuan Langsung Tunai. BLT bersumber dari dana pemerintah setempat untuk masyarakat yang terdampak selama pandemi COVID-19.

BLT Dana Desa disebut juga Program Pengaman Sosial. Program tersebut bertujuan untuk pilihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 dalam aspek sosial, ekonomi dan keuangan.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah