Jangan Tergiur! Ini 4 Tips Agar Anda Tidak Mudah Terjebak Pinjol Ilegal

- 21 Mei 2024, 15:30 WIB
Ilustrasi. Tips Agar Tidak Mudah Terjebak Pinjol Ilegal. *
Ilustrasi. Tips Agar Tidak Mudah Terjebak Pinjol Ilegal. * / Ilustrasi/ pexels.com @Aneta Lusiana/


PORTAL PURWOKERTO - Jangan tergiur! Ini tips mudah agar tak terjebak pinjol ilegal, apa saja? Penipuan pinjol ilegal yang mengatasnamakan OJK kian menjamur.

Pinjol acap kali menjadi jalan pintas bagi mereka yang terdesak dengan kondisi perekonomiannya. Tak sedikit juga pinjol illegal yang menawarkan kemudahan dalam mendapatkan pinjaman dengan cara instan.

Pelaku kejahatan memiliki segudang cara agar visi dan misinya tercapai, salah satunya mengatasnamakan OJK sebagai pengirim atau meminta pembayaran pinjaman online (Pinjol).

Tak hanya pinjol, OJK juga kerap 'digunakan ' oknum tak bertanggung jawab sebagai penagihan pembayaran lembaga jasa keuangan lainnya.

Baca Juga: Ini Cara Pinjol Ilegal 2024 Jebak Pengguna, Pura Pura Mengatasnamakan OJK hingga Lakukan Hal Berikut

Perlu diingat, OJK tidak pernah mengirimkan atau meminta pembayaran pinjaman online atau tagihan lembaga jasa keuangan lainnya.

Dalam postingan di akun instagram resminya OJK berikan tips mudah agar tak terjerat pinjaman online ilegal tersebut, dengan melakukan 4 langkah mudah berikut ini:

1. Cek Legalitasnya

Mengecek legalitas sebelum menerima tawaran pinjaman online merupakan hal utama agar Anda tak terjebak layanan pinjaman online.

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending telah terdaftar dan berizin di OJK.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah