BLT UMKM Rp600 Ribu Siap Cair, Begini Syarat yang Wajib Dipenuhi Penerima Bantuan

- 10 Maret 2022, 15:37 WIB
BLT UMKM Rp600 Ribu Siap Cair, Begini Syarat yang Wajib Dipenuhi Penerima Bantuan
BLT UMKM Rp600 Ribu Siap Cair, Begini Syarat yang Wajib Dipenuhi Penerima Bantuan /Pixabay/Emaji/

PORTAL PURWOKERTO – BLT UMKM Rp600 ribu siap cair, begini syarat yang wajib dipenuhi oleh penerima bantuan.

Pemerintah kembali melanjutkan beberapa bantuan sosial di tahun 2022 salah satunya adalah BLT UMKM Rp600.000.

BLT UMKM Rp600.000 ini akan diberikan kepada pemilik usaha mikro kecil dan menengah seperti pemilik warung, pedagang kaki lima PKL, dan nelayan.

BLT UMKM ini akan disalurkan untuk 2,76 juta pelaku UMKM pada kuartal pertama tahun 2022 ini.

Baca Juga: Kepanjangan PKH dan Pengertian BLT, Berikut Penjelasannya

Sama seperti bantuan sosial ini di tahun sebelumnya, penyaluran BLT UMKM akan dilakukan oleh TNI dan Polri.

Kuota sebanyak 2,76 juta ini akan dibagi lagi untuk satu juta penduduk yang berasal dari pedagang kaki lima dan PKL.

Sementara itu sisanya yaitu 1,76 juta lagi akan diberikan untuk nelayan dan masyarakat dengan ekonomi miskin ekstrem.

Bansos ini akan disalurkan ke 212 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dengan tujuan untuk mengentaskan kemiskinan pada masyarakat.

Besaran bantuan sosial yang didapatkan oleh pelaku UMKM seperti pemilik warung, pedagang kaki lima dan nelayan ini hanya RP600.000.

Baca Juga: Cara Cek dan Jadwal Pencairan BLT 2022 BPNT/Kartu Sembako, Siapkan Hal Ini!

Nominal bantuan sosial kali ini memang jauh lebih sedikit dibandingkan BLT UMKM tahun-tahun sebelumnya.

Di tahun 2020 Pemerintah memberikan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta untuk setiap pelaku usaha yang memenuhi syarat.

Sementara itu di tahun 2021 bansos UMKM ini berkurang menjadi Rp1,2 juta untuk pelaku usaha kecil.

Pengurangan jumlah nominal bantuan ini dari tahun-tahun sebelumnya sebenarnya memiliki tujuan agar bisa menyasar ke lebih banyak pelaku usaha di Indonesia.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH 2022 Tahap 2 di cekbansos.kemensos.go.id, Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 2 2022

Lalu apa saja syarat yang wajib dipenuhi bagi penerima BLT UMKM 2022 ini? Berikut ini adalah penjelasannya.

Syarat yang wajib dipenuhi antara lain:

- Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP

- Nomor Kartu Keluarga

- Nama lengkap, alamat sesuai KTP

- Bidang usaha

- Nomor telepon aktif

Untuk mendaftar agar bisa menerima BLT UMKM Rp600 ribu ini bisa dengan cara:

- Mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UKM domisili dengan melampirkan syarat di atas

- Wajib mengisi formulir data diri

- Proses pengajuan bansos UMKM ini akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan lembaga terkait

Baca Juga: Kapan BLT Dana Desa Cair 2022? Bawa Ini Saat Pencairan!

-Jika pengajuan berhasil maka penerima BLT UMKM ini akan menerima pemberitahuan lolos sebagai penerima.

Demikian informasi mengenai BLT UMKM Rp600 ribu dan syarat yang wajib dipenuhi agar bisa mendapatkan BLT UMKM ini.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah