Hati-Hati! 30 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Ini Sudah Diblokir OJK, Jangan Anda Akses, Simak Daftarnya

- 11 Maret 2022, 19:50 WIB
Ilustrasi. Hati-Hati! 30 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Ini Sudah Diblokir OJK, Jangan Anda Akses, Simak Daftarnya di Sini
Ilustrasi. Hati-Hati! 30 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Ini Sudah Diblokir OJK, Jangan Anda Akses, Simak Daftarnya di Sini /Pexels/Ibrahim Boran

27. KreditNow- Pinjam Dana

28. Dana Heboh – Pinjam Uang Tanpa Keraguan

29. Dana Gampang – Pinjaman Online Cepat Tunai

30. HappyLoan- Personal online cash loan platform

Itulah 30 daftar aplikasi pinjaman online ilegal yang sudah diblokir berdasarkan informasi yang dirangkum dari laman resmi OJK.

OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.

Baca Juga: WOW! 4 Aplikasi Pinjaman Online Legal 2022 Ini Menawarkan Bunga Kecil, Cek Syaratnya Berikut ini

Masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Disclaimer: Informasi di atas dikumpulkan oleh Portal Purwokerto dengan tujuan untuk membantu pembaca mendapatkan informasi mengenai pinjaman online. Harap mengkonfirmasi pihak penyedia jasa pinjaman online terkait sebelum mengajukan produk pinjaman online yang diinginkan.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x