Berikut tips jika sudah terlanjur terkena pinjol ilegal yang disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing:
1. Laporkan ke SWI melalui email [email protected]
2. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama
3. Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, bahkan pelecehan), maka segera blokir semua nomor kontak yang mengirim terror.
Beritahu kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan dan segera lapor ke polisi. Lampirkan Laporan Polisi ke kontak penagih yang masih muncul
4. Jangan pernah akses lagi ke pinjaman online illegal.
Oleh karena itu masyarakat diharapkan berhati-hati dalam memilih tempat pinjaman online.
Baca Juga: Pinjol Resmi OJK 2022 Cepat Cair, Simak 5 Aplikasi Pinjol Cepat Cair dan Tenor Panjang yang Terkenal
Pesan Tongam jika memilih melakukan peminjaman uang secara online dapat dilakukan pada pinjol yang sudah terdaftar OJK.
OJK telah merilis 102 daftar daftar pinjol resmi atau pinjol legal per 2 Maret 2022. Daftar pinjol legal bisa dilihat pada laman resmi ojk.go.id.***