PORTAL PURWOKERTO - Waspada terhadap pinjol ilegal yang meresahkan. Ini daftar pinjol legal dan resmi OJK per 2 Maret 2022.
Meminjam pada pinjaman online menjadi satu alternatif masyarakat dengan adanya kesulitan uang akibat adanya pandemi.
Cara yang dapat ditempuh dengan mudah adalah dengan meminjam uang pada pinjaman online karena dinilai mudah.
Baca Juga: Resmi! OJK Rilis Pinjaman Online Legal Per 2 Maret 2022, Ini Daftarnya!
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Indonesia Mahfud MD menyampaikan jika pinjol ilegal modusnya sama dengan rentenir, yaitu memberikan kemudahan dan kecepatan dalam mengajukan pinjaman.
"Pinjol illegal sama dengan rentenir yang berkeliling dan menawarkan pinjaman di kampung atau pasar. Cuma bedanya pinjol ini menggunakan sarana teknologi melalui pesan besan berantai dari nomor ke nomor," ujar Mahfud MD seperti dikutip Portal Purwokerto dari kanal YouTube OJK Indonesia, Jumat, 12 Februari 2022.
Pelanggaran yang terjadi oleh pinjol yaitu karena adanya pencairan tanpa persetujuan pemohon, penyebaran data pribadi yang secara melanggar hukum, penggunaan data sebagai cara untuk mengancam.
Pinjol ilegal meresahkan sebab dapat menjerat siapa saja.
Persoalan pinjol terutama bagi masyarakat adalah karena bunga dan denda yang tinggi, sebab penentuan bunga diserahkan pihak internal dan tidak sesuai dengan perjanjian.