Kelompok itu mengatakan bahwa investor crypto harus siap menghadapi kemungkinan yang sangat nyata kehilangan semua uang yang diinvestasikan jika mereka membeli aset ini.
Menambahkan bahwa investor mengetahui rahasia iklan yang menyesatkan, termasuk yang ada di media sosial dan dari influencer.
Baca Juga: VISA Undang Kalian Gabung Crypto Development Program, Ini Syaratnya untuk Apply! Minat?
Itu juga memperingatkan bahwa investor crypto harus sangat waspada terhadap pengembalian cepat atau tinggi yang dijanjikan, terutama yang terlihat terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
Peringatan ini didasarkan pada pesan serupa sebelumnya dari regulator UE, seperti peraturan pendirian European Supervisory Authorities, peringatan bersama-ESA dari 2018, serta pernyataan yang dikeluarkan pada Maret 2021.
European Supervisory Authorities juga memperingatkan konsumen bahwa mereka harus menyadari kurangnya perlindungan yang tersedia bagi mereka.
Paket peraturan Pasar dalam Aset Crypto (MiCA) yang diusulkan untuk mengatur aset digital melewati pemungutan suara komite parlemen pada hari Senin dan sekarang beralih ke tahap negosiasi berikutnya antara pemerintah UE sebelum akhirnya diratifikasi.
Menjadi waspada tersendiri juga bagi masyarakat di Indonesia yang berkecimpung di dunia crypto atau memilih crypto sebagai salah satu investasinya.
Untuk para investor, khususnya investor pemula perlu memperhatikan beberapa faktor fundamental yang ada dianalisis sebelum membeli sebuah koin crypto.