Waspada! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Pahami Tips Menghindari Rentenir Online

- 22 Maret 2022, 17:00 WIB
Waspada! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Pahami Tips Menghindari Rentenir Online
Waspada! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Pahami Tips Menghindari Rentenir Online /Pexels/KarolinaGrabowska

PORTAL PURWOKERTO - Masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri pinjaman online atau pinjol ilegal yang acapkali meresahkan masyarakat.

Pinjol ilegal atau rentenir online kerap memanfaatkan ketidaktahuan dan keluguan masyarakat untuk menjebak mereka dengan pinjaman berbunga mencekik.

Simak ciri-ciri pinjol ilegal beserta tips menghindarinya supaya Anda tidak terjebak dan menghadapi masalah di kemudian hari.

Baca Juga: 7 Pinjaman Online OJK, Legal, Bunga Rendah, Cepat Cair! Inilah Daftar Terbaru Maret 2022

Perlu diketahui bahwa menurut peraturan yang berlaku, semua perusahaan finansial yang beroperasi di Indonesia, termasuk pinjaman online, harus terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menindak pinjol yang berpotensi melanggar hukum.

Tindakan tegas dilakukan oleh aparat terkait dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir lebih dari 3.000 aplikasi/website pinjol ilegal.

Masyarakat diminta untuk selalu waspada terhadap setiap iklan atau penawaran pinjol yang sering dikirim melalui SMS/WA.

Baca Juga: Apa itu trading? Ramai-ramai Terjebak Trading Binary Option Hingga Kehilangan Ratusan Hingga Milyaran Rupiah

Selain itu masyarakat juga dihimbau untuk hanya menggunakan pinjol resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu mengecek legalitas pinjol.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah