PORTAL PURWOKERTO - Aset Crypto Indra Kenz menjadi target pengembangan kasus Binary Option Binomo, setelah muncul dugaan Indra menyembunyikan asetnya dalam bentuk crypto.
Indra Kenz seperti yang telah diketahui bersama, kini telah mendekam dibalik jeruji besi Bareskrim Polri untuk dilakukan pengembangan terhadap kasus yang tengah membelitnya tersebut.
Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun terkait pasal berlapis yang menjeratnya, berikut adalah pasal-pasal yang disangkakan kepadanya:
- Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 UU ITE.
- Pasal 3 ayat 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
- Pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP.