Daftar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang Terdaftar di Bappebti

- 26 Maret 2022, 12:36 WIB
Ilustrasi. Daftar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang Terdaftar di Bappebti.*
Ilustrasi. Daftar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang Terdaftar di Bappebti.* /Pixabay/royburi.

PORTAL PURWOKERTO - Jika Anda berminat untuk berinvestasi pada aset kripto, Anda perlu menyimak daftar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. 

Aset kripto saat ini memang menjadi salah satu jenis investasi yang sedang naik daun. Banyak orang mulai tertarik untuk berinvestasi pada aset kripto.

Namun masyarakat yang akan menginvestasikan dananya pada aset kripto tentu harus berhati-hati.

Salah satunya dengan hanya membeli aset kripto dari pedagang fisik aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti. 

Baca Juga: Fakta Tentang Binary Option dan Robot Trading, Produk Investasi Digital yang Merugikan Hingga Triliunan Rupiah

Bappebti Kementerian Perdagangan telah memperketat pengawasan perdagangan aset kripto.

Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.

Sebelum dapat diperdagangkan oleh Calon Pedagang Fisik Aset Kripto di Indonesia, koin (aset) kripto harus memenuhi sejumlah ketentuan.

Dikutip dari akun resmi Bappebti, aset kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x