Daftar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang Terdaftar di Bappebti

- 26 Maret 2022, 12:36 WIB
Ilustrasi. Daftar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang Terdaftar di Bappebti.*
Ilustrasi. Daftar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang Terdaftar di Bappebti.* /Pixabay/royburi.

Baca Juga: Crypto Terdesentrasilasi, Bagaimana Pemahaman Desentralisasi dalam Dunia Crypto yang Semakin Populer?

Saat ini, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar FIsik Aset Kripto sehingga Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

Untuk itu, tidak seluruh aset kripto dapat diperdagangkan melalui Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia.

Masyarakat diharapkan berinvestasi pada koin atau jenis aset kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti dan memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi pada aset kripto. 

Berikut adalah daftar nama calon pedagang fisik aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti (per 24 Maret 2022):

Baca Juga: 4 Hal yang Perlu Kamu ketahui Sebelum Membeli Aset Crypto Untuk Menghindari Bangkrut

1. PT Indodax Nasional Indonesia

2. PT Aset Digital Berkat 

3. PT Zipmex Exchange Indonesia

4. PT Indonesia Digital Exchange

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah