Cara Login di bpjsketenagakerjaan.go.id, Persyaratan dan Langkah Klaim JHT Via Online

- 28 Maret 2022, 16:28 WIB
 Cara Login di bpjsketenagakerjaan.go.id, Persyaratan dan Langkah Klaim JHT Via Online
Cara Login di bpjsketenagakerjaan.go.id, Persyaratan dan Langkah Klaim JHT Via Online /Tangkapan layar Youtube/

 

PORTAL PURWOKERTO - Cara Login di bpjsketenagakerjaan.go.id, persyaratan dan langkah klaim JHT Via Online

Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor 2 Tahun 2022 yaitu mengenai tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Peraturan baru saat ini adalah peserta JHT dapat melakukan pencairan setelah memasuki usia 56 tahun, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek bantuan Jaminan Hari Tua (JHT).

Jaminan Hari Tua (JHT) akan disalurkan kepada penerima saat berusia 56 tahun, karena diharapkan bisa lebih bermanfaat untuk penerima JHT.

Baca Juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Lewat SMS Tidak Harus Pakai Smartphone

Berikut beberapa dokumen penting yang wajib dipersiapkan sebelum melakukan klaim bantuan JHT, yaitu:

1. Scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).

2. Menyiapkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.

3. Menyiapkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK)

4. Menyiapkan salinan verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan.

5. Menyiapkan salinan buku rekening yang masih aktif

6. Siapkan foto tampak depan

7. Mengisi formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek dan telah ditandatangani.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan BLT Dana Desa Maret 2022, Login Link Ini Saja

Selanjutnya, Anda dapat melakukan klaim JHT secara online melalui link www.bpjsketenagakerjaan.go.id


Syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum melakukan klaim bantuan JHT.

Berikut syarat klaim JHT sebelum usia 56 tahun yang perlu Anda persiapkan.

1. Memiliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan

2. Memiliki KTP

3. Memiliki kartu keluarga

4. Memiliki surat keterangan berhenti kerja / surat keterangan habis kontrak

5. Memiliki buku rekening dengan halaman terteta Nomor Rekening masih aktif

6. Memiliki Foto diri terbaru tampak depan

7. Memiliki NPWP

Baca Juga: Login www prakerja go id 2022 Gelombang 24 Dibuka, Ini Tips Agar Lolos Kartu Prakerja

Setelah memenuhi syarat tersebut, Anda dapat melakukan klaim JHT via online dengan tahapan cara berikut ini:

1. Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Silahkan masukan data diri

3. Silahkan unggah dokumen sesuai persyaratan
4. Tunggu notifikasi jadwal dan kantor cabang

5. Melakukan proses wawancara melalui video call

6. Selanjutnya pencairan akan langsung ke rekening peserta yang terdaftar

Demikian informasi persyaratan dan tahapan cara klaim bantuan Jaminan Hari Tua (JHT).***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah