4 Aplikasi Pinjol Legal, Pengajuan Mudah dan Pencairan Cepat!

- 28 Maret 2022, 18:17 WIB
 4 Aplikasi Pinjol Legal, Pengajuan Mudah dan Pencairan Cepat!
 4 Aplikasi Pinjol Legal, Pengajuan Mudah dan Pencairan Cepat! /Pexels/Karolina Grabowska/

PORTAL PURWOKERTO - Pinjol (Pinjaman Online) legal semakin banyak diminati oleh masyarakat. Karena persyaratan pengajuan mudah dan pencarian yang cepat, untuk yang memerlukan dana secara mendadak, memang pinjol bisa menjadi salah satu jalan keluar.

Karena banyak pinjol legal maupun ilegal yang menggunakan klaim persyaratan pengajuan mudah dan pencarian cepat, membuat masyarakat tidak cermat dalam memilih aplikasi pinjol yang legal. Akibatnya banyak yang mendapatkan pinjol dengan bunga tinggi dan biaya yang tidak transparan.

Namun, tidak sedikit pinjol legal yang memiliki klaim pengajuan mudah dan pencairan cepat, yang telah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa keuangan (OJK).

Baca Juga: 9 Ciri Aplikasi Pinjaman Online Terpercaya, Perhatikan Hal Ini ya

Pinjol legal merupakan perusahaan peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin dari OJK. Untuk mendirikan perusahaan pinjol legal, harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapatkan izin usaha. Mulai dari permohonan sampai dengan proses berjalannya bisnis yang baik and benar.

Sudah sejak 2020 OJK melakukan moratorium pendaftaran pinjol. Hal tersebut digunakan untuk memastikan regulasi menjadi lebih baik dan membuat praktik bisnis pinjol ini lebih sehat juga meningkatkan perlindungan bagi konsumen. Sejak dilaksanakannya moratorium tersebut sudah ada 50 pinjol yang terdaftar telah dicabut izin usahanya.

Lalu apa saja daftar pinjol legal? Berikut 4 pinjol legal yang terdaftar di OJK:

1. KREDITO (https://kredito.id)

KREDITO merupakan salah satu platform pinjol yang memberikan layanan keuangan berbasis teknologi dengan akses yang tidak terbatas.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x