Dari laman resmi OJK, sampai dengan 2 Maret 2022, total pinjol berizin resmi sebanyak 102 perusahaan.
Baca Juga: 3 Pinjol Legal yang Bisa Dicicil, Aman dan Terdaftar OJK 2022
OJK menghimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa pinjol yang sudah berizin resmi.
Anda dapat mengecek izin pinjol yang akan digunakan dengan menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157.***
Disclaimer: Informasi di atas dikumpulkan oleh Portal Purwokerto dengan tujuan untuk membantu pembaca mendapatkan informasi mengenai pinjaman online. Harap konfirmasi pihak penyedia jasa pinjaman online terkait, sebelum mengajukan produk pinjaman online yang diinginkan.***