3 Pinjol Legal yang Bisa Dicicil, Aman dan Terdaftar OJK 2022

- 28 Maret 2022, 22:55 WIB
3 Pinjol yang Bisa Dicicil, Aman dan Terdaftar OJK
3 Pinjol yang Bisa Dicicil, Aman dan Terdaftar OJK /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Simak tiga pinjaman online atau pinjol legal yang bisa dicicil. Pinjol ini menjadi salah satu pilihan yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Mminjam pada pinjaman online, harus dipastikan pinjol tersebut aman dan terdaftar di OJK.

Saat memilih pinjaman online jangan tergiur hanya dengan tenor dan limit yang tinggi. Selalu cek status legalitas pinjol yang akan dipilih.

Layanan pinjol yang bisa dicicil hadir untuk memudahkan karena pembayarannya bisa disesuaikan dengan kemampuan. Mulai dari jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, hingga 24 bulan.

Baca Juga: Pinjaman Online Bunga Rendah, Bisa Diajukan Melalui Aplikasi Ponsel, Memiliki Tenor yang Santai Tak Buru-buru

Berikut pinjol yang bisa dicicil dan terdaftar di OJK.

1. Maucash

Pengajuan pinjaman di platform milik PT Astra Welab Digital Arta ini cukup mudah. Syaratnya cukup dengan KTP elektronik dan bukti gaji bagi pekerja/karyawan atau rekening bank 2 bulan terakhir bagi wiraswasta.

Prosesnya hanya 5 menit dengan limit pinjaman hingga Rp10 juta. Sementara untuk jangka waktu cicilan bisa sampai 12 bulan.

2. Cairin

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x